A. Pengertian
Guru
sebagai pendidik professional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila
dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau
tidak.
Secara
umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal
tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai
seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru
dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut
untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya
Ciri-ciri guru yang profesional memiliki skill atau keahlian dalam mendidik atau mengajar. Menjadi
guru mungkin semua orang bisa. Tetapi menjadi guru yang memiliki keahlian dalam
mendidikan atau mengajar perlu pendidikan, pelatihan dan jam terbang yang
memadai. Dalam kontek diatas, untuk menjadi guru seperti yang dimaksud standar
minimal yang harus dimiliki adalah:
- Memiliki kemampuan intelektual yang memadai
- Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan
- Keahlian mentrasfer ilmu pengetahuan atau metodelogi pembelajaran
- Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan
- Kemampuan mengorganisir dan problem solving
- Kreatif dan memiliki seni dalam mendidik
Jadi, sikap profesional keguruan adalah sikap seorang guru dalam
menjalankan pekerjaannya yang mencakup keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
keguruan.
Pola tingkah laku guru yang berhubungan
dengan profesinya akan dibicarakan sesuai sasarannya, yakni sikap professional
keguruan terhadap: (1) Peraturan perundang-undangan, (2) Organisasi profesi,
(3) Teman sejawat, (4) Anak didik, (5) Tempat kerja, (6) Pemimpin, (7)
Pekerjaan.
B.
Sasaran Sikap Profesional
1.
Sikap Terhadap Peraturan
Perundang-Undangan
Pada
butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Dalam
rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang
merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi
antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan
belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu
pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna,
dan lain-lain.
Guru
merupakan aparatur Negara dan abdi Negara. Karena itu, guru mutlak perlu
mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,
sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
tersebut.
2.
Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa ”
guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.”
Pasal 41.3 menyebutkan ” Guru wajib menjadi anggota
organisasi profesi” Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam
suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan
memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan
disebutkan : Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan
bahwa setiap guru di Idonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta
bertanggung jawab untuk menjalankan, membina, memelihara dan memajukan PGRI
sebagai organisasi profesi. Baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal
ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa Guru secara pribadi dan
bersama-sama mengembangkan, dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan
mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya,
pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai
kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas
pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja,
melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun
dalam melaksanakan jabatan.
3.
Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam
ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan
kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat
kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar kerjanya. Hubungan
sesama anggota seprofesi dapat dilihat dari dua segi, yakni hubungan formal dan
hubungan kekeluargaan.
Hubungan
formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan.
Sedangkan hubungan kekeluargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu
dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam
rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan
misalnya sebagai pendidik bangsa.
a.
Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Kerja
Agar
setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak adanya
hubungan yang baik dan harmonis di antara sesama personel yaitu hubungan baik
antara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun
guru dengan semua personel sekolah lainnya. Semua personel sekolah harus dapat
menciptakan hubungan baik dengan anak didik di sekolahnya.
Sikap
professional lain yang perlu dibutuhkan oleh guru adalah siap ingin bekerja
sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan rasa tanggung jawab, maka
akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan pentingnya
kebersamaan, tidak mementingkan kepentingan pribadi dengan mengorbankan
kepentingan orang lain (Hermawan, 1979).
b.
Hubungan Guru Berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Sebagai
saudara wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam bidang
profesinya, dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Serta saling
memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Sebagai
saudara guru juga berkewajiban saling mengoreksi dan saling menegur, jika
terdapat kesalahan-kesalahan atau penyimpangan yang dapat merugikan profesinya.
Dalam
hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan
masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan dan
kekeluargaan, bagi kita masih perlu ditumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita
lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya
saudara kandung.
4.
Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam
kode etik guru Indonesia dengan jelas di tuliskan bahwa: Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang
berjiwa pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami
oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni; tujuan
pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentuk manusia
Indonesia seutuhnya. Guru juga harus mencintai dan menyayangi anak didiknya
agar mempermudah untuk membimbing dan mengarahkan anak didiknya. Guru juga
harus mampu menahan emosi dalam menghadapi tingkah laku mereka yang polos,
mudah terpengaruh sifat jelek orang lain dan sifat-sifat lainnya yang kita
anggap buruk. Maka dari itu guru harus penuh kesabaran dan tidak pernah
bosan untuk mengingatkan dan menasehati mereka.
5.
Sikap Terhadap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa
menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah.
Dalam kode etik dituliskan: ”Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.” Oleh sebab itu guru harus
aktif mengusahakan suasana baik itudengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta
pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan yang lainnya yang
diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran
guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat
sekolah, orang tua siswa dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan
mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6.
Sikap Terhadap Pimpinan
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi
guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan)
guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi
akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana
tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha ubtuk bekerja sama dalam
melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Kerja sama juga dapat diberikan dalam
bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang
telah digariskan bersama dan kemajuam organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap
seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja
sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun
di luar sekolah.
7.
Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara
alami mempunyai perbedaan dan persamaan. Tugas melayani orang yang beragam
sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi, terutama bila berhubungan
dengan peserta didik yang masih kecil. Agar dapat memberikan layanan yang
memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan
pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang
biasanya dipengaruhi oleh pekembangan IPTEK. Oleh karenanya, guru selalu dituntut untuk secara
terus-menerus meningkatkan dan mengembangankan pengetahuan, keterampilan dan
mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan
butir yang keenam dalam Kode Etik Guru Indonesia yang berbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama,
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara
pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat
profesinya. Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat
melakukannya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru
mengikuti berbagai lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas,
keinginan, waktu dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan
pengetahuan dan keterampilannya melalui massa media seperti televisi, radio,
majalah ilmiah, koran dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan
lainnya yang cocok dengan bidangnya.
C.
Pengembangan Sikap Profesional
Seperti telah diungkapkan, bahwa dalam rangka
meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun mutu layanan, guru harus pula
meningkatkan sikap profesionalnya. Pengembangan sikap profesional ini dapat
dilakukan, baik selagi di dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas
(dalam jabatan).
1. Pengembangan
Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam
berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya
nanti. Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi
harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru.
Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu,
keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama
calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sikap teliti dan disiplin,
misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika
yang benar. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan
memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan,
sebagaiman halnya mempelajari Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila
(P4).
2. Pengembangan
Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila
calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat
dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa
pengabdiaannya sebagi guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat
dilakukan dengan cara formal ataupun secara informal. Kegiatan ini selain dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan
sikap profesional keguruan.
Oya blii.. tulisin klompoknya jga dong,, byr enak tak urutin ne... :D
BalasHapus